Fatwa kalau rokok itu haram, pada saat ini harus dipertanyakan. Bukan sekedar masalah rokoknya itu sendiri, tapi akan menyangkut banyak hal yang semestinya dipertimbangkan dan dijadikan kajian mendalam.
Salah satunya soal isi perut ribuan orang yang menggantungkan nasibnya menjadi buruh pabrik rokok besar maupun rumahan. Belum lagi, soal masalah petani tembakau yang secara turun temurun hidup dari hasil penjualan tembakau ke pabrik rokok.
Permsalahan ini sepatutnya menjadi landasan sebelum fatwa yang diambil itu diberlakukan. Setidaknya, fatwa itu tidak merugikan banyak pihak terutama kaum miskin dan buruh. Andai saja fatwa haram merokok secara signifikan berdampak luas pada kelangsungan industri rokok yang sekarang, maka pihak yang paling bertanggungjawab adalah pihak yang membuat fatwa.
Langkah efektif yang bisa diambil pemerintah maupun pihak yang berkepentingan menerapkan merokok itu sebagai hal yang diharamkan, adalah membuka ruang usaha baru bagi para pekerja dan petani yang bergelut dibidang tembakau tersebut.
Jika pemerintah tidak bisa membuat pilihan bartu untuk mengganjel isi perut masyarakat yang berkepentingan di bidang rokok, maka pemerintah harus bijak mengambil sikap dan tindakan.
Sebagai gambaran yang jelas, sudah beberapa tahun terakhir ini setelah krisi ekonomi pada tahun 1997, pergerakan usaha kecil dan menengah jalan ditempat. Salah satu usaha rumahan yang masih tetap berjalan dan bertahan dari semua gelombang krisis global adalah industri dan usaha pembuatan rokok.
Kondisi demikian, menunjukan betapa pentingnya industri rokok ini sebagai pihak yang mampu memberikan solusi bagi para pekerja selama ini. Tentunya, dengan gambaran tadi, pemerintah dan pihak lainnya harus bijaksana. Pasalnya, pemerintah sendiri belum bisa memberikan solusi yang maksimal.(*)


