Grasi Untuk Koruptor, Lukai Keadilan

Presiden SBY pada HUT Kemerdekaan Tahun ini, mengeluarkan sebuah kebijakan kontroversial dan jauh dari pemikiran banyak orang, Grasi Hukuman Bagi Para Koruptor.

Grasi tersebut diantaranya diberikan kepada Mantan Bupati Kartanegara Syaukani Hassan Rais. Meski dengan alasan kemanusiaan, keputusan ini sangat bertentangan dengan isue besar yang digembar-gemborkan oleh Presiden sendiri yaitu Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi. Keputusan ini membuat berbagai kalangan bereaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian grasi kepada koruptor bisa membuat aparat penegak hukum frustasi. Seperti diungkapkan oleh salah seorang pejabat KPK, nya Haryono Umar, pembebasan Syaukani Hasan Rais, terpidana enam tahun kasus korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, harus jadi pemikiran juga Para penyidik, penyelidik, dan penuntut sudah bekerja keras termasuk hakim, namun ketika sudah dihukum justru mendapat pembebasan. Haryono mengkhawatirkan, akan hilang efek jera bagi para pelaku korupsi, lebih jauh lagi akan timbul frustasi dikalangan penegak hukum.

Berkurangnya efek jera bagi pelaku korupsi juga dikhawatirkan pengamat sosial Yudi Latif. Yudi kepada wartawan mengatakan, hukuman terhadap para koruptor seharusnya bisa memberi efek jera terhapad pelakunya, bahkan di negara lain koruptor itu dihukum mati karena dianggap melakukan kejahatan besar. Yudi berpendapat, para koruptor itu tak sepantasnya diberikan keringanan hukuman apalagi pengampunan karena mereka telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Yudi juga mengatakan kalau dengan alasan kemanusiaan di bebaskan, padahal mereka sendiri kan melakukan kejahatan kemanusiaan. Kedepan hal ini akan jadi preseden, sebab nanti-nya orang bisa pura-pura sakit.
Hal senada diungkapkan oleh pihak ICW, mengutip pernyataan seorang anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, kasus pemberian grasi bagi koruptor berarti ini secara tidak langsung membuka celah koruptor untuk tidak takut lagi melakukan korupsi, karena jika mereka melakukan korupsi ada bentuk pengampunan berupa grasi dan remisi. Menurut Donal, alasan kemanusiaan yang dipakai untuk memberi remisi dan grasi tidak tepat. Pasalnya, tindak pidana korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang juga melanggar asas kemanusiaan. Donal juga mengatakan, pemerintah lebih memilih membebaskan koruptor daripada kepentingan masyarakat luas.

Budi Bach V3 © 2012 All Rights Reserved