HAK orang miskin yang telah diatur oleh undang-undang, sepertinya patut kembali dipertanyakan. Dari hari kehari, persoalan yang menyangkut orang miskin terus saja terjadi. Si miskin yang meronta menahan lapar dan memperjuangan kehidupan, sepertinya makin sulit mendapatkan hak-haknya. Entah itu karena keteledoran pemerintah, atau mungkin karena birokrasi yang terlalu berbelit dan panjang hingga mereka terlupakan.
Ketidakadilan ini bisa jelas tergambar pada penderitaan Rima, 34, yang terpaksa harus berpisah dengan bayinya. Sosok mungil buah hatinya, terpaksa tak bisa berada di gendongannya karena terbentur harus menebus bisaya persalinan di salah satu klinik persalinan di Jakarta.
Sepuluh hari Rima harus rela hidup tanpa bayi yang barus saja ia lahirkan dari rahimnya. Sejumlah alasan telah coba ia kemukakan ke pihak klinik agar bayinya bisa dibawa pulang. Namun pihak klinik, bersikeras Rima tak boleh membawa bayinya hingga melunasi tagihan persalina sebesar Rp, 1,2 juta.
Sikap sabar dan keinginan kuatnya untuk membawa si bayi balik, akhirnya berbuah hasil. Seorang donatur yang merasa iba terhadap penderitaan Rima membantunya untuk menebus sang bayi. Tapi, ongkos persalinan yang seharusnya dibayar Rp, 1,2 juta naik menjadi Rp, 2 juta. Pihak klinik berdalih kenaikan itu karena adanya biaya perawatan.
Meski pada akhirnya Rima mendapatkan bayi nya, tapi jelas potret Rima adalah sebuah ketidakadilan negara terhadap kaum miskin di Indonesia. Rima hanya segelintir penduduk saja yang merasakan ketirnya ketidakberpihakan negara ini, tapi ada ribuan lainnya warga negara ini yang mengalami nasib yang sama.
Satu masalah yang jelas gamblang terlihat terjadi pada kartu Jaminan Kesehatan Masayarakat Miskin (Jamkesmas), tidak sedikit warga yang benar-benar miskin terkebiri haknya akibat tidak mendapatkan kartu tersebut. Alih-alihnya, penduduk miskin tersebut tak tersentuh kesehatan. Ada beberapa diantaranya harus meregang nyawa karena penyakit yang diderita warga miskin ini tak bisa diobati dengan alasan bukan peserta Jamkesmas.
Lalu dimana undang-undang itu disimpan?. Padahal jelas dalam undang-undang warga miskin ditanggung dan dilindungi oleh negara. Perlinduangan apa yang diberikan negara jika tiap sudut begitu banyak yang miskin meragang, begitu banyak orang miskin kelaparan dan begitu banyak yang meninggal karena penyakitnya tak terobati.
Dari semua rentetan itu, jelas sekali ada birokraksi yang salah sehingga negara tidak mengetahui banyak rakyatnya yang melarat tak mendapatkan haknya. Birokrasi ini seharusnya sudah dipikirkan dan dipangkas habis oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Baru-baru ini, ada kabar Indonesia akan mendapatkan bantuan dari pihak asing untuk mengentaskan kemiskinan dan pengelolaan anak cacat. Tapi apakah itu benar-benar terealisasi dan sampai pada titik sasarannya. Semua akan menunggu, mudah-mudahan bantu itu benar dan tidak kalah pentingnya, pemerintah segera memotong birokrasi untuk mendapatkan bantuan tersebut


