Menengok Tingginya Angka Penjualan dan Pembuangan Anak

Nasib Balita di Indonesia, kini semakin terancam saja. Tak sedikit ibu kandung yang tega menjual dan membuang bahkan membunuh bayi-bayinya. Dari hari-hari kasus pembuangan bayi semakin marak saja terjadi di beberapa daerah. Kondisi ini cukup memprihatinkan dan memerlukan langkah-langkah kongkrit pemerintah yang serius.

Kasus yang paling monohok belakangan ini, terjadi di Kampung Beting, Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Di kampung itu, banyak warga yang mengaku pernah menjual bayi mereka ke orang lain. Alasanya tentu bukan rahasia lagi selain karena faktor kemiskinan yang mereka alami selama ini.

Salah satu data yang dimiliki Kepolisian mengungkap sejak tahun 2001 jumlah kasus perdagangan anak khususnya perempuan ada178 kasus, 2002 ada 155 kasus, 2003 ada 134 kasus, tahun2004 ada 43 kasus, dan tahun 2005 terdapat 30 kasus. Sementara di luar Indonesia data yang dihimpun International Catholic Migration Commission (ICMC) 2005 menyebutkan kasus perdagangan anak yang berhasil dilaporkan berjumlah 130 kasus, dengan jumlah pelaku 198 dan jumlah korbannya ada 715.

Menyedihkan memang jika melihat angka-angka kasus penjualan anak yang terjadi di Indonesia. Padahal dengan jelas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagimana di sebutkan dalam Pasal 3 UU  menjelaskan Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Dalam pasal lainya dikatakan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dua pasal itu jelas mengikat kita sebagai warga negara untuk melindungi anak dari semua tindakan yang menggangu kehidupannya. Tapi nyatanya, anak di Indonesia masih terancam dengan perdagangan orang yang setiap harinya angkanya terus meningkat.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan regulator dalam menjalankan Undang-undang tersebut, seharusnya mampu mempunyai langkah yang jelas dan terukur mengantisifasi dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak bangsa ini. Meski langkah itu telah ada, namun kaca mata masyarakat menilai belum optimal dilakukan pemerintah.

Sebut saja soal rumah singgah atau panti rehabilitasi anak yang dibangun pemerintah, kondisinya masih jauh dari harapan dan lebih terkesan penjara anak. Bahkan layanan pemerintah terhadap anak-anak kurang mampu atau dari keluarga miskin masih minim dilakukan.

Dengan kondisi seperti ini, tentunya kita tidak bisa menyalahkan para orang tua yang terpaksa membuang atau menjual anak-anaknya kepada pihak lain. Karena secara garis kehidupan mereka tentu sadar tidak akan mampu membesarkan dan memberikan hak anak dengan maksimal.

Jadi apa langkah yang harus dilakukan pemerintah ?. Saat ini telah ada Komnas Anak dan beberapa lembaga lain yang peduli terhadap kelangsungan anak Indonesia. Pemerintah tinggal bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut dengan menanggalkan semua keegoannya.

Bersama lembaga dimaksud pemerintah harus mampu menciptakan semua jenis perlindungan anak dan fasilitas bagi anak terlantar. Tentu saja hal ini untuk menjamin masa depan anak lebih baik.

Sebagai salah satu kasus yang paling anyar, dua anak yang diketahui bernama Devi dan Lia, harus terlantar di jalanan ibu kota. Keduanya saling berangkulan dan menyebut nama orang tuanya. Warga yang menemukan kedua anak itu, akhirnya menyerahkan mereka ke Polsek Koja. Lagi-lagi, kedua anak ini menjadi daftar anak yang harus mengisi panti asuhan karena tindak-tanduk kedua orang tuanya yang tidak bertanggungjawab.

Kondisi yang terjadi di Beting, Koja, Tanjung Priuk, dan yang menimpa Devi dan Lia, hanya satu dari sekian banyak fenomena yang ada di negeri ini. Jadi sepatutnya, kita harus bersama mulai merangkai hari yang penuh kepedulian terhadap anak-anak indonesia minimal terhadap anak kita sendiri

Budi Bach V3 © 2012 All Rights Reserved